Sabtu, 29 Maret 2008

PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, yang mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimal. Secara mendasar, dimensi kemanusiaan tersebut dijabarkan dalam fungsi pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. (UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional).

Tujuan tersebut pada hakikatnya menyentuh ranah afektif yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia (termasuk budi pekerti luhur, kepribadian unggul), serta kompetensi estetis; ranah kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan ranah psikomotorik yang tercermin pada kemampuan keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis.

Dengan demikian, pendidikan nasional diarahkan pada peningkatan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, lembaga pendidikan menjadi wahana strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 ayat (3)diamanatkan: "pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional."

Selain alasan-alasan tersebut di atas, rintisan penyelenggaraan sekolah dasar bertaraf internasional (SDBI) juga didasari filosofi eksistesnsialis, yaitu keyakinan bahwa pendidikan harus menumbuhkembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui proses pendidikan yang bermartabat dan pro perubahan (kreatif, inovatif, eksperimentatif), serta menumbuhkembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik. Filosofi tersebut mengisyaratkan pentingnya layanan pendidikan untuk memperhatikan perbedaan kecerdasan, kecakapan, bakat dan minat peserta didik. Sementara esensialisme menekankan bahwa pendidikan harus relevan dengan kebutuhan, baik kebutuhan individu, keluarga maupun kebutuhan berbagai sektor dan sub-sub sektornya, baik lokal, nasional, maupun internasional. Terkait dengan kebutuhan era global, maka pendidikan perlu menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mampu bersaing secara internasional.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut penting kiranya pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas memberikan arahan, bimbingan dan pengaturan terhadap sekolah-sekolah dasar yang telah dan akan merintis sekolah dasar bertaraf internasional (SDBI) agar pengembangannya lebih terarah, terencana dan sistematis.


B. Konsep Sekolah Dasar Bertaraf Internasional

Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (SDBI) adalah sekolah dasar nasional yang dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan melakukan pengembangan, perluasan dan pendalaman dari standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dengan pengertian ini, SDBI dapat dirumuskan sebagai berikut:

SDBI = SDSN + X


SDBI adalah sekolah dasar yang telah memenuhi seluruh aspek Standar Nasional Pendidikan, baik standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian; serta X merupakan penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman kemampuan yang diyakini diperlukan untuk bekal hidup dalam pergaulan internasional.

Selain menguasai SNP Indonesia, lulusan SDBI juga perlu menguasai kemampuan-kemampuan kunci global, seperti bahasa internasional, teknologi informasi agar setara dengan rekannya dari negara-negara maju.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan SDBI adalah sekolah dasar yang menggunakan sistem pendidikan nasional Indonesia, baik kurikulum, pendidik dan ketentuan-ketentuan lainnya plus pengayaan/penguatan/pendalaman internasional yang digali dari sekolah-sekolah/lembaga-lembaga pendidikan dari dalam dan luar negeri.


C. Tujuan

Sesuai dengan visi pendidikan nasional maka tujuan SDBI adalah untuk meningkatkan keprofesionalan satuan pendidikan SD sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan internasional.


D. Dasar Hukum

Dasar penyelenggaraan SDBI adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

3. undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

5. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.

7. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

8. Keputusan Mendiknas RI No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan kepmendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan permendiknas nomor 24 tahun 2006

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI

17. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009.

18. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas tahun 2005-2009.

Tidak ada komentar: